UU Bea Meterai yang Baru Berlaku Tahun Depan

Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). -Ant

UU Bea Meterai turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, UU Bea Meterai sekaligus menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun, dan belum pernah mengalami perubahan.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat, sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.

Sebab itu, pemerintah harus melakukan penggantian UU Bea Meterai untuk disesuaikan dengan kebijakan pengenaan Bea Meterai yang tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ia menjelaskan, penggantian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, guna membiayai pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.

Tujuan lainnya adalah menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil serta menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“RUU Bea Meterai ini diberlakukan mulai 1 Januari 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya. (Ant)

Lihat juga...