Himsataki Dukung Pemberantasan Sindikat Pekerja Migran Ilegal

JAKARTA – Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Himsataki, menyatakan dukungannya pada kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberantas sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Himsataki dalam siaran persnya menyatakan, sebagai tindak lanjut penandatanganan pakta integritas BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang dukungan pemberantasan sindikat pekerja ilegal dan pembebasan biaya penempatan, dalam audiensi dengan Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, pada Senin (28/9), Himsataki mengusulkan empat program perlindungan dan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Pertama, menyesuaikan program penempatan ke Hong Kong dan Taiwan sesuai ketentuan protokol kesehatan. Diharapkan, prosedur tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan Kepmenaker No.294/2020 dan SE Kepala BP2MI No.14/2020, tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru.

Kepala BP2MI berpesan agar biaya tes usap (swab) tidak dibebankan kepada PMI. Asosiasi wajib mengawasi anggotanya dalam pelaksanaan surat edaran itu.

Ke dua, Himsataki mendukung kebijakan Kemenaker yang mengatur penempatan dan perlindungan PMI melalui Sistem Satu Kanal, berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI.

Pemerintah daerah yang telah siap melaksanakan perekrutan, pelatihan dan sertifikasi serta telah tersedia LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) dapat memulai melaksanakan proses penempatan dan perlindungan CPMI/PMI.

Ke tiga, implementasi Peraturan Kepala BP2MI No.9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan PMI dengan Program KUR PMI dilaksanakan secara langsung kepada calon PMI/PMI dan keluarganya, dan dilakukan secara nontunai. Program tersebut akan dijalankan bekerja sama dengan beberapa pihak, di antaranya pemerintah provinsi, kabupaten/kota; bank BUMN (BNI); BPJamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia.

Lihat juga...