Razia Masker Diikuti Rapid Test, 22 Orang Reaktif
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim, Polrestabes, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang terus menggelar operasi yustisi, diikuti dengan rapid test bagi pelanggar. Hasilnya, dari tiga hari operasi yang digelar sejak Rabu (16/9/2020) hingga Jumat (18/9/2020), sebanyak 22 orang dinyatakan reaktif.
“Operasi yustisi, menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang tak memakai masker. Bagi yang kedapatan tak memakai masker, langsung didata dan diberi hukuman sosial. Selain itu, mereka juga diharuskan menjalani rapid test,” papar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di Semarang, Jumat (18/9/2020) petang.
Hasilnya, dalam tiga hari pelaksanaan razia masker diikuti rapid tes, hasilnya 549 orang terjaring operasi yustisi. Mereka disanksi sita KTP sebanyak 193 orang dan 356 disanksi sosial.
“Selain itu, mereka juga kita rapid test, dari 456 yang dirapid, 22 orang di antaranya reaktif,” tandasnya.
Mereka yang reaktif tersebut berasal razia yang digelar pada Kamis (17/9/2020) di wilayah Tlogosari sebanyak lima orang, Sendangmulyo (3), dan Pasar Kobong (3). Kemudian pada Jumat (18/9/2020), dari lokasi razia di Gisikdrono didapatkan satu orang reaktif, Kembangarum (2) dan Simongan sebanyak delapan orang.
Operasi masker gabungan masih terus dilakukan. Tim satuan tugas penanganan Covid-19 menyasar sejumlah tempat. “Kita juga masih akan menggelar operasi yustisi, malam ini (Jumat-red) di empat titik, yakni kawasan Argorejo, Kota Lama, Jalan Pahlawan dan Imam Bardjo. Mudah-mudahan tidak ada yang reaktif,” terangnya.
Ditambahkan, operasi gabungan penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan hingga 20 September mendatang. Dia berharap, masyarakat semakin sadar menerapkan protokol kesehatan, dengan masifnya operasi yang dilakukan tim satuan tugas.