Razia Masker Diikuti Rapid Test, 22 Orang Reaktif

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim, Polrestabes, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang terus menggelar operasi yustisi, diikuti dengan rapid test bagi pelanggar. Hasilnya, dari tiga hari operasi yang digelar sejak Rabu (16/9/2020) hingga Jumat (18/9/2020), sebanyak 22 orang dinyatakan reaktif.

“Operasi yustisi, menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang tak memakai masker. Bagi yang kedapatan tak memakai masker, langsung didata dan diberi hukuman sosial. Selain itu, mereka juga diharuskan menjalani rapid test,” papar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di Semarang, Jumat (18/9/2020) petang.

Hasilnya, dalam tiga hari pelaksanaan razia masker diikuti rapid tes, hasilnya 549 orang terjaring operasi yustisi. Mereka disanksi sita KTP sebanyak 193 orang dan 356 disanksi sosial.

“Selain itu, mereka juga kita rapid test, dari 456 yang dirapid, 22 orang di antaranya reaktif,” tandasnya.

Mereka yang reaktif tersebut berasal razia yang digelar pada Kamis (17/9/2020) di wilayah Tlogosari sebanyak lima orang, Sendangmulyo (3), dan Pasar Kobong (3). Kemudian pada Jumat (18/9/2020), dari lokasi razia di Gisikdrono didapatkan satu orang reaktif, Kembangarum (2) dan Simongan sebanyak delapan orang.

Operasi masker gabungan masih terus dilakukan. Tim satuan tugas penanganan Covid-19 menyasar sejumlah tempat. “Kita juga masih akan menggelar operasi yustisi, malam ini (Jumat-red) di empat titik, yakni kawasan Argorejo, Kota Lama, Jalan Pahlawan dan Imam Bardjo. Mudah-mudahan tidak ada yang reaktif,” terangnya.

Ditambahkan, operasi gabungan penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan hingga 20 September mendatang. Dia berharap, masyarakat semakin sadar menerapkan protokol kesehatan, dengan masifnya operasi yang dilakukan tim satuan tugas.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menyebutkan, mereka yang menunjukkan hasil reaktif, langsung dilakukan isolasi di tenda karantina di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, yang selama ini diubah fungsi sebagai rumah isolasi.

“Mereka sudah kita isolasi di tenda karantina rumah dinas Wali Kota Semarang. Kita sudah siapkan 26 tempat tidur, untuk proses isolasi,” terangnya.

Hakam melanjutkan, petugas kesehatan juga langsung melakukan swab kepada pelanggar. Apabila hasil swab test, menunjukan negatif Covid-19, mereka diperbolehkan pulang. Namun sebaliknya, jika tetap reaktif, mereka akan tetap di isolasi dengan menjalani karantina 14 hari.

“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat, untuk menaati protokol kesehatan. Lakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ini perlu dilakukan untuk menjaga diri sendiri dan orang di sekitar, terlindungi dari virus covid-19,” tambahnya.

Lihat juga...