Prokes di Pelabuhan Bakauheni dan Kapal Angkutan, Diperketat

Editor: Makmun Hidayat

Sejumlah kapal, ujarnya, wajib menyediakan alat cuci tangan, hand sanitizer. Tempat duduk bagi penumpang wajib diberi tanda pemisah dan proses disinfeksi rutin dilakukan sebelum penumpang naik kapal. Rencana DKI Jakarta yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap dua membuat pengetatan prokes ditingkatkan.

“Kami menerapkan aturan Kementerian Perhubungan terkait batasan penumpang hanya diisi 50 persen dari kapasitas angkut kapal,” cetusnya.

Suwoyo, koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang wilayah kerja Bakauheni menyebut penumpang tidak wajib rapid test. Namun bagi penumpang yang akan menyeberang diwajibkan menerapkan prokes yang telah ditentukan. Meski kewajiban penumpang mengunduh aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) dijumpai banyak yang tidak memiliki.

“Penumpang yang memiliki smartphone sudah disosialisasikan agar memiliki kartu kewaspadaan kesehatan terutama yang memiliki mobilitas tinggi,” cetusnya.

Setiap penumpang yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19 akan lebih mudah di-tracing terkait perjalanan yang dilakukan. Meski memperketat prokes, Suwoyo menyebut penumpang tak lagi diwajibkan melakukan rapid test. Pasalnya pelaksanaan rapid test dikeluhkan penumpang karena harus mengeluarkan biaya ratusan ribu.

Aminah, pelaku perjalanan asal Lampung Timur tujuan Merak mengaku menerapkan prokes. Ia memakai masker dan membawa hand sanitizer. Meski memiliki balita perjalanan terpaksa dilakukan olehnya untuk pengurusan dokumen. Ia menyebut berusaha menghindari perjalanan dalam suasana pandemi Covid-19. Menjaga kesehatan dilakukan olehnya dengan menjaga jarak dengan orang lain.

Lihat juga...