Politisi Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Gratifikasi Pinangki
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/9/2020), menerima penitipan tempat penahanan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya (AI) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. “Yaitu, atas nama tersangka AI sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” ujar Ali dalam keterangannya secara terpisah di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Sebelum memasuki ruang penahanan, tersangka Irfan Jaya terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1, yang berlokasi di Gedung KPK lama. Hal itu dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19. Setelah isolasi mandiri, tersangka Irfan Jaya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (Ant)