Operasi Yustisi Digencarkan, Angka Penyebaran Covid-19 di Semarang Melandai
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Bangkit Sanjaya, tidak bisa mengelak, saat dihentikan petugas gabungan dalam operasi yustisi, ketika melintas di Jalan Sriwijaya Kota Semarang, Senin (28/9/2020). Pria paruh baya tersebut, kedapatan tidak memakai masker sewaktu menyetir mobil.
“Saya sebenarnya bawa masker tapi tidak saya pakai. Ini saya, mau bawa keluarga pengantin dari Mugas ke Kedungmundu,” paparnya, saat ditanya petugas.
Meski membawa, namun karena tidak dipakai, dirinya pun tetap dikenai sanksi sosial menyapu Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Kota Semarang, yang terletak tidak jauh dari titik razia, serta diminta menjalani tes rapid di tempat.
Mendengar hal tersebut, Bangkit segera mengikuti. “Ya, memang salah. Jadi saya ikuti saja sanksinya,” paparnya pasrah.
Hal serupa juga disampaikan Handayani. Beralasan terburu-buru, pekerja usaha percetakan tersebut, lupa tidak memakai masker, meski sudah membawanya. “Maskernya sudah dibawa, tapi karena buru-buru jadi tidak dipakai,” terangnya singkat.
Alhasil, dirinya pun diminta untuk menyapu, rapid test hingga KTP miliknya disita untuk didata. “Kaget juga, ternyata sekarang juga diminta langsung rapid test. Tadi sudah di test, hasilnya non reaktif,” jelasnya.
Sanksi serupa juga diterima oleh puluhan pelanggar lainnya, dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, TNI/Polri, Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Satpol PP Jateng tersebut.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker langsung di data dan diberi arahan. Selanjutnya mereka disanksi untuk menyapu kompleks TMP Giri Tunggal sebelum akhirnya dilakukan tes rapid,” jelasnya.