Olah Limbah, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sistem Pengelolaan Terpusat
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman di ibu kota yang terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan jaringan perpipaan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, mengatakan, keberadaan IPAL ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah, serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat.
“Pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Jakarta jika tidak disertai perbaikan sistem pengelolaan pembuangan air limbah domestik akan mengakibatkan air tercemar. Selain itu, perbaikan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan,” kata Juaini dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.
“Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air (water borne disease) yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah,” ujar Juaini melanjutkan.
Juaini juga menjelaskan, pada SPALD-T skala perkotaan dapat mengelola air limbah domestik di lingkup perkotaan atau regional dengan minimal layanan 20.000 jiwa, sementara pada cakupan pelayanan SPALD-T komunal skala permukiman, dapat mengelola air limbah domestik untuk melayani 500 sampai 6.000 jiwa untuk setiap SPALD-T permukiman yang terbangun.
Adapula skala kawasan tertentu yang mencakup kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.