Merah Lagi, Bekasi Gencar Operasi Yustisi Prokes Covid-19
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Tiga Pilar di Kecamatan Bekasi Selatan, gencar melaksanakan giat woro-woro dengan cara berkeliling menggunakan mobil khusus, untuk memberikan imbauan mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, tingkat kesadaran masyarakat memakai masker sudah menjadi budaya. Tapi, temuan di lapangan menjaga jarak masih belum diperhatikan,” ungkap AKP Agus, kepada Cendana News, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan, operasi yustisi akan berlangsung hingga 28 September, dalam rangka menurunkan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi yang terus meningkat. Semua warga yang berada di luar rumah saat ini terbilang sadar akan pentingnya masker.
Menurut Agus, woro-woro dilakukan secara rutin, memberi teguran secara lisan. Dari setiap orang sudah menggunakan masker, meskipun ada beberapa tidak dipakai, tetapi dia sudah membawa masker di dalam kantong.

“Besok akan ada operasi yustisi, tindakan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, menegaskan saat ini status wilayah setempat kembali zona merah. Hal tersebut berlaku sejak kemarin sesuai data dari pusat.
Rohilawati mengatakan, Covid- 19 adalah tanggungjawab bersama. Karenanya, ia mengajak semua untuk mengabdi melalui edukasi, melalui media sosial untuk menanamkan kesadaran bersama.
“Masyarakatnya sendiri juga harus sadar untuk melihat aktivitasnya. Pertama, yang penting mengurangi aktivitas di luar rumah, kalau tidak penting terapkan masker standar memadai, cuci tangan, jaga jarak,” ungkapnya.
Hal lainnya, harus makan bergizi untuk menumbuhkan imun tubuh, minum vitamin. Dia juga menyampaikan, bahwa pelayanan Rapid Test untuk warga Kota Bekasi sudah berada di Gate 7 Stadion PCB, juga untuk kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Kota Bekasi akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. Operasi yustisi di Kota Bekasi dilaksanakan di titik wilayah rentan terdampak, di antaranya kafe, tempat hiburan, rumah makan, pasar, rumah ibadah, terminal/stasiun dan sarana prasarana umum di wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.
Melakukan pembatasan dan sanksi administrasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di semua sektor.
Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi yang kini menjadi pusat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi, telah diubah menjadi pusat rawat khusus pasien isolasi mandiri.
Beberapa blok sudah menjadi pusat khusus rawat para pasien terpapar di Kota Bekasi. Gate 13 yang sebelumnya melayani penyediaan rapid test dan ruang dari pelayanan Dinas Kesehatan Kota Bekasi kini telah menjadi Instalansi Gawat Darurat (IGD) dan ruang untuk pasien terpapar positif bagi isolasi mandiri.
Bagi warga Kota Bekasi yang terpapar dengan kasus ringan dan tidak adanya penyakit bawaan (komorbid), serta rumahnya tidak representatif, akan dibawa dan dikhususkan penanganannya di area Stadion PCB Kota Bekasi.