Tommy Soeharto Pastikan Partai Berkarya Tempuh Jalur Hukum
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta jajaran pengurus Partai Berkarya, baik di tingkat wilayah maupun daerah tidak mencemaskan polemik internal partai, yang saat ini sudah memasuki babak baru, usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menkumhan atas kepungurusan hasil Munaslub.
Tommy Soeharto menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk bisa menganulir SK Menkumham Nomor 16 dan 17/2020 kepengurusan Munaslub, dan kembali kepada kepengurusan awal sesuai SK Menkumhan 4/2018.
“Yang pasti kita tidak akan membiarkan hal ini. Kita akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Tommy dalam sambutannya pada acara Silatnas Partai Berkarya, Jumat (14/8/2020) di Jakarta.
Selain itu, Tommy juga menegaskan, segera menempuh upaya yang sama atas pemberhentian sejumlah pengurus Partai Berkarya di beberapa wilayah, yang dilakukan kubu Munaslub.
“Kita gugat secara perdata, namun juga kita upayakan untuk menggunakan hukum pidana. Ini semua yurisprudensinya sudah ada dan sangat bisa untuk dibuktikan,” terang Tommy.
Langkah yang ditempuh Tommy mendapat dukungan penuh dari para pengurus DPW Partai Berkarya seluruh Indonesia. Bahkan mereka telah menandatangani surat dukungan untuk menggugat SK Menkumham atas kepengurusan Munaslub.
Lebih lanjut, di tempat yang sama, Tim Hukum Partai Berkarya, Yudi Relawanto yang sempat menjabat sebagai sekretaris kegiatan Munaslub, mengaku sudah menggugat kegiatan Munaslub tersebut, yang dinilai abal-abal dan tidak konstitusional.
“Kenapa saya abal-abal, karena sebagian besar pesertanya itu hantu dan acaranya tidak sesuai AD/ART partai sama sekali. Saya tidak bisa menjelaskan ini secara gamblang karena merupakan bagian dari pokok perkara, nanti pasti akan kita ungkap di pengadilan,” ujarnya.