Ratusan Warga Kota Bogor Terjaring Operasi Tertib Masker

BOGOR – Sebanyak 215 orang warga Kota Bogor, Jawa Barat, terjaring tim gabungan operasi tertib masker, yang digelar sejak Kamis (13/8/2020). Mereka yang terjaring adalah yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kendati demikian, sampai saat ini petugas hanya memberi peringatan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 tersebut.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pemkot telah membentuk tiga tim gabungan, pelaksana operasi tertib penggunaan masker. Anggotanya terdiri atas unsur Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

Tim gabungan tersebut telah beroperasi sejak pemberlakuan Peraturan Wali Kota No.64/2020, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19. “Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker selama sepekan sampai Kamis (13/8/2020). Sejak Kamis diberlakukan sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor,” jelasnya.

Operasi tertib penggunaan masker digelar oleh tim gabungan secara mobile di enam kecamatan. Selama sepekan, pelaksanaan operasi tertib penggunaan masker hingga Kamis lalu, terjaring sebanyak 166 warga Kota Bogor yang tidak memakai masker di tempat umum.

Setelah pemberlakuan sanksi administratif sejak Kamis lalu, sampai saat ini ditemukan 49 orang lagi yang tidak memakai masker di tempat umum sehingga totalnya menjadi 215 orang. “Mereka diberikan peringatan untuk memakai masker. Petugas mengingatkan mereka bahwa tidak memakai masker bisa menularkan COVID-19,” jelasnya.

Lihat juga...