Pengawasan TKA China di PT BAI Kepri Diperketat

Pesawat Qingdao, yang mengangkut ratusan TKA China mendarat di Bandara RHF Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2020) – Foto Ant

BINTAN – Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), memperketat pengawasan terhadap ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) China, yang baru datang di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Plt Disnaker Provinsi Kepri, Abdul Bar menyatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya TKA ilegal ke Indonesia, khususnya di Bintan. “Kami sudah membentuk tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA China di PT BAI,” ujar Abdul Bar, Minggu (9/8/2020).

Mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian dari ratusan TKA China di PT BAI. Abdul Bar menjamin para pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan. Sepekan sebelum TKA itu masuk ke Bintan, Disnaker Kepri, Disnaker Bintan, dan PT BAI sudah menggelar rapat menyangkut kedatangan ratusan TKA China tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal negara tirai bambu ini telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. “Perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tidak boleh bekerja di sini,” tuturnya.

Abdul Bar memastikan, TKA itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun, untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI. Dalam proses pengerjaannya, PT BAI turut mempekerjakan ratusan tenaga kerja lokal, guna membantu para TKA China itu. Keberadaan TKA ini memang dibutuhkan PT BAI, karena ada beberapa produk, seperti mesin yang dibeli dari China, yang pengoperasiannya membutuhkan ahli. Dan seiring berjalan waktu diharapkan dapat diambil alih oleh pekerja lokal.

“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA inikan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sudah ada yang dikirim ikut pelatihan kerja di China,” jelasnya.

Lihat juga...