Peneliti: Tradisi Bajapuik di Kota Pariaman Perlu Diperdakan

“Sosialisasi terkait adat dan tradisi ini ada kepada generasi muda hanya saja perlu ada regulasi untuk melindungi tradisi yang ada di Pariaman salah satunya tradisi bajapuik,” katanya.

Oleh karena itu, dalam disertasinya dengan judul “Perlindungan Nilai Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Pariaman di Sumatera Barat dalam Menghadapi Dampak Globalisasi” direkomendasikan agar Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman membuat regulasi untuk melindungi proses dan nilai tradisi tersebut.

Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kota Pariaman, Priyaldi, mengatakan perkawinan bajapuik merupakan proses pernikahan di Pariaman yang menempatkan laki-laki dijemput melalui proses adat.

“Jadi bukan semata-mata diletakkan pada konteks uang,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa menjemput melalui proses adat tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat berdasarkan kesepakatan keluarga, masyarakat, dan ninik mamak sebagai tokoh adat.

“Uang jemputan merupakan kesepakatan dua keluarga (keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan, red.),” katanya.

Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap tradisi bajapuik.

“Namun kami meminta agar Ibu Yenny juga melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi, pihaknya sedang menyusun perda inisiatif yang berhubungan dengan kearifan lokal di Kota Pariaman.

“Yang dalam peraturan tersebut nantinya tidak saja memperkuat tradisi bajapuik namun seluruh tradisi yang ada di daerah ini,” katanya. (Ant)

Lihat juga...