46 Hektare Lahan Waduk Napun Gete di Sikka Belum Dibayar

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

MAUMERE — Pembangunan Waduk Napun Gete di Desa Ilimedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan pada lahan seluas 161 hektare namun hanya 145 hektare atau 224 bidang tanah saja yang diberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

Bupati Sikka, NTT, Fransiskus Roberto Diogo saat meninjau pembangunan Waduk Napun Gete bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rabu (5/8/2020). Foto : Ebed de Rosary

Sisanya sebanyak 16 hektarenya merupakan daerah aliran sungai sehingga berdasarkan undang-undang merupakan tanah negara yang tidak boleh diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

“Masih tersisa 23,8 hektare yang belum dibayarkan dengan total dana mencapai Rp9,4 miliar lagi,” kata Camat Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT, Antonius Jabo Liwu, Rabu (5/8/2020).

Tonce sapaannya mengatakan, sebanyak 27 bidang tanah tersebut sudah dilakukan pengukuran dan verifikasi oleh tim appraisal dan telah final sehingga tinggal menunggu pembayaran saja yang diperkirakan September 2020 nanti.

Sementara itu lanjutnya, ada penambahan sebanyak 22,86 hektare atau 28 bidang yang sedang dalam pengukuran akibat longsor saat pembangunan serta relokasi jembatan, relokasi kampung dan lokasi bangunan fasilitas.

“Masih ada 65 rumah di Dusun Enakter yang belum mendapatkan ganti rugi. Kita harapkan dalam waktu dekat bisa segera dibayarkan karena sudah selesai prosesnya oleh tim appraisal,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengatakan, dana untuk pembebasan lahan yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp16 miliar sudah dibayarkan semua.

Lihat juga...