Peneliti: Tradisi Bajapuik di Kota Pariaman Perlu Diperdakan
PARIAMAN —- Kota Pariaman perlu menyusun peraturan daerah perlindungan tradisi perkawinan bajapuik (menjemput) sebagai kearifan lokal setempat, kata Yenny Febrianty, mahasiswi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang yang sedang meneliti tradisi budaya itu.
“Sebenarnya suatu tradisi kebudayaan baik, termasuk tradisi bajapuik yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” katanya saat menyampaikan hasil penelitiannya ke Pemerintah Kota Pariaman di Pariaman, Rabu (5/8/2020).
Pada tradisi bajapuik, pihak perempuan menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati kepada pihak laki-laki saat akan dilakukan pernikahan.
Ia menyebutkan pada tradisi tersebut ada penghormatan lembaga adat, sedangkan peran ninik mamak atau tokoh adat, serta tokoh agama dan masyarakat setempat juga diikutsertakan.
Selain itu, lanjutnya, pada tradisi tersebut ada penghargaan untuk pihak laki-laki serta tidak ada untuk merugikan kaum perempuan dalam menjalankan kearifan lokal tersebut.
Ia mengatakan dalam tradisi itu pihak perempuan memang melakukan pemberian berupa uang kepada pihak laki-laki berdasarkan kesepakatan keluarga kedua pihak. Namun, uang itu juga akan dikembalikan dalam bentuk barang oleh pihak laki-laki kepada perempuan.
Uang tersebut pun, kata dia, bahkan bisa menjadi modal awal pasangan suami istri di Pariaman untuk membina rumah tangga.
“Oleh karena itu dengan penelitian ini maka persepsi masyarakat luas terkait laki-laki di Pariaman dibeli terbantahkan,” ujarnya.
Namun, kata dia, melihat arus globalisasi yang saat ini semakin pesat, apalagi ada persepsi negatif yang diterima masyarakat, sehingga dikhawatirkan tradisi tersebut akan pudar.