Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut, Diperpanjang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dijumpai awak media, beberapa waktu lalu. -ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 11 mantan anggota DPRD Sumatra Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Hari ini, penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Sebelumnya, 11 tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak Rabu (22/7), yakni Sudirman Halawa (SH), Ramli (R), Syamsul Hilal (SHI), Irwansyah Damanik (ID), Megalia Agustina (MA), dan Ida Budiningsih (IB) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK

Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, pada Kamis (30/1), KPK telah mengumumkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) telah ditahan sejak Selasa (28/7).

Untuk satu tersangka lain, yakni Nurhasanah (N), KPK menerima informasi, bahwa setelah yang bersangkutan mengikuti “rapid test” didapatkan hasil reaktif, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.

Ke-14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Lihat juga...