Pemkot Bekasi Pastikan Pembebasan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 

Editor: Makmun Hidayat

Sementara pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

“Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini, sudah bekerja sama dengan 38 rumah sakit daerah dan swasta,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiah, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memastikan bahwa daya tampung rumah sakit di wilayahnya masih mampu menampung pasien Covid-19, dengan mengoptimalkan seluruh rumah sakit daerah ataupun swasta.

Dikatakan bahwa ada sekitar 45 rumah sakit dan ruang isolasi meliputi di Stadion Chandrabaga untuk menampung pasien Covid-19. Ada tujuh rumah sakit tipe B, 35 rumah sakit tipe C, 35 rumah sakit tipe D, dan ada ruang isolasi di Stadion Bekasi dengan total 298 tempat tidur.

“Untuk RSUD Kota Bekasi sendiri, ada 117 bed dan ada 100 bed di Stadion Chandrabaga yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi,” tandasnya.

Lihat juga...