Pemkot Bekasi Pastikan Pembebasan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat dengan membebaskan biaya pengobatan. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 kepada pasiennya dengan berbasis nomor induk penduduk (NIK).
Hak tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/Dinkes. Surat tersebut ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) Kota Bekasi tahun 2020.
Diantaranya Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan.
Sementara untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidens-nya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
Poin surat edaran Wali Kota Bekasi sebagai berikut, pertama klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9. Bahkan Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.
Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidens-nya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.