Pemkot Bekasi Pastikan Pembebasan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 26 Agu 2020 Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 kepada pasiennya dengan berbasis nomor induk penduduk (NIK).
Biaya Pengobatan Korban Aksi 22 Mei Ditanggung BPJS-Pemprov DKI 23 Mei 2019 Dalam menangani korban, lanjut dia, pihak rumah sakit membagi tiga status, yakni hijau, kuning, dan merah.