MUI: Gaya Hidup Halal jadi Hak Konsumen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Maka, di antara ajaran agama adalah hidup halal. “Makanan harus halal, begitu juga travel, keuangan dan juga fesyen,” imbuhnya.

Menurutnya, produk-produk halal tersebut menjadi hak masyarakat Indonesia yang wajib difasilitasi oleh negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Dan pengusaha berkewajiban untuk melakukan itu.

“Maka kita sekarang sudah mandatory. Mestinya kan pada bulan Oktober ini semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus sudah sertifikasi keseluruhannya. Tetapi kita belum bisa, karena beberapa hal teknis tidak bisa merealisasikan dengan UU JPH,” pungkasnya.

Lihat juga...