Kurang Lahan, Petani di Banyumas Bisa Gunakan Tanah Pemkab
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANYUMAS – Melihat potensi pertanian hidroponik yang mulai berkembang pesat di Kabupaten Banyumas, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono membuka kesempatan kepada para petani yang kekurangan lahan, untuk bisa memanfaatkan tanah milik pemkab.
Menurut Sadewo, banyak sekali lahan hasil ruislagh (tukar guling) milik Pemkab Banyumas yang sampai saat ini belum dimanfaatkan. Sebagian lahan sudah bersertifikat atas nama pemkab dan sebagian lagi masih dalam proses. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan para petani dengan sistem bagi hasil.
“Penggunaan lahan milik pemkab, akan kita prioritaskan untuk pertanian. Selain menolong petani yang kekurangan lahan, sekaligus juga untuk mendorong pertanian lokal supaya lebih berkembang lagi,” kata Sadewo usai mengikuti panen Melon Golden Water di Green House Hijau Daun, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Minggu (23/8/2020).
Lebih lanjut Wabup merinci, kurang lebih sudah ada 37 tanah pemkab yang merupakan hasil ruislagh dan sudah bersertifikat. Sementara sisanya masih dalam proses balik nama. Lahan tersebut tersebar di wilayah Banyumas, mulai dari pedesaan atau kawasan pinggiran hingga perkotaan. Sebagian lahan juga merupakan lahan pertanian produktif.
“Kita sangat mendukung pengembangan potensi pertanian, terlebih di Green House ini kita sudah memiliki ahli pertanian hidroponik, sehingga pemanfaatan lahan pemkab, akan kita utamakan untuk kegiatan pertanian,” terangnya.
Sementara itu, terkait keluhan rantai distribusi hasil panen yang panjang, Sadewo berjanji akan mengkaji kemungkinan menampung hasil panen melalui perusda. Sehingga bisa memangkas rantai distribusi dan petani bisa mendapatkan harga panen yang lebih baik.
“Kita akan perbaiki dulu di internal perusda, setelah itu baru bisa menampung hasil pertanian. Distribusi lebih pendek dan kemungkinan juga bisa menembus pasar ekspor,” katanya.
Kebun melon di Desa Pageraji ini menempati lahan seluas 2.000 meter persegi. Di dalam area tanah tersebut terdapat 6.000 batang tanaman melon jenis Golden dan Camoy. Kedua jenis melon tersebut biasanya dipanen setelah 60 hari dengan jumlah mencapai 1 ton buah.
Pemilik lahan, Anton Supriyono mengatakan, ia siap untuk memanfaatkan lahan milik pemkab dengan sistem bagi hasil. Sebab, untuk pengembangan melon, memang dibutuhkan tambahan lahan.
“Tawaran dari Pak Wabup merupakan angin segar bagi kami, para pelaku usaha pertanian hidroponik, tentu kita sambut baik dan siap untuk memulai kapan pun, tergantung dari izin yang diberikan pemkab,” katanya.