KKP: Kekayaan Laut Indonesia Terancam IUU Fishing
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BANDUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah jumlah personel pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) sebanyak 104 orang yang dialih fungsikan dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan (Luhkan) PNS.
“Indonesia merupakan Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia dengan nilai kekayaan laut mencapai Rp 1.772 triliun. Namun, potensi laut Indonesia terganggu akibat ancaman dari illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing,” ungkap Sjarief Widjaja, Kepala BRSDM KKP di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan, kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan sekitar 101 triliun rupiah per tahunnya. Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten sebagai pengawas sumber daya kelautan perikanan.
Alasan itu menjadi alasan BRSDM selaku Eselon I KKP yang membidangi pelatihan SDM KP serta memiliki sekitar 4.500 penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh nusantara, memberikan kesempatan kepada 104 penyuluh perikanan PNS untuk mengabdi sebagai pengawas sumber daya KP di Ditjen PSDKP.
Hal ini untuk menambah kebutuhan pengawas perikanan aktif yang saat ini jumlahnya masih kurang, mengingat luasnya sumber daya kelautan dan perikanan yang harus diawasi, terlebih untuk menghadapi tantangan IUU Fishing.
“Kami melihat bahwasanya ada peluang-peluang yang bisa dikembangkan dari seluruh jajaran penyuluhan perikanan, terlebih mereka terbiasa bekerja dan berhadapan langsung dengan masyarakat dan terbiasa menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya.
Namun demikian lanjutnya BRSDM terbuka untuk memberikan kesempatan kepada penyuluh perikanan yang ingin mengembangkan karirnya di berbagai bidang. Dia berharap mereka bisa memiliki kesungguhan, keikhlasan berkarya di bidang pengawasan.