Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans di DKI Belum Dibayar

Petugas pemakaman menggali liang kubur untuk jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (26/4/2020) – Foto Ant

Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya. “Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD),” tandas Edi.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. Namun untuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya diklaim selalu bergerak. “Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani COVID-19,” kata Suzi.

Suzi menyebut, insentif COVID-19 merupakan uang tambahan untuk makan dan transport bagi petugas yang menangani jenazah terpapar COVID-19. Dan untuk pencairannya memerlukan waktu dan proses. Hal itu berbeda dengan gaji petugas JLP, yang pasti setiap bulan dibayarkan dengan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI. “Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan,” ujar Suzi.

Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah COVID-19 di Jakarta mengaku, belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi tertular COVID-19.

Seperti  diungkapkan oleh salah satu tukang gali kubur berinisial MA. Dia mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya. Padahal di periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif. (Ant)

Lihat juga...