Dinas Pendidikan Kebumen Berlakukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Sementara itu, untuk proses pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi berbagai aturan. Diantaranya, setiap kelas dibatasi melakukan pembelajaran tatap muka hanya 3 hari dalam satu minggu dan dibatasi hanya 4 jam pelajaran dengan durasi waktu tertentu.
Untuk tingkat SMP dan Paket B misalnya, dengan durasi waktu 4 x 40 menit, untuk Paket C 4 x 45 menit, untuk siswa SD dan Paket A 4 x 35 menit dan untuk siswa PAUD pembelajaran 2 jam per hari, selama 2 x 30 menit.
Tempat duduk siswa harus tetap dan tidak boleh berpindah-pindah. Dan jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.
“Untuk pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kebumen, pemkab, sekolah, komite sekolah dan wali murid,” terangnya.
Terpisah, Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto mengatakan, sampai saat ini status Kebumen masih zona kuning. Dengan total jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 104 orang, 24 orang diantaranya masih dalam isolasi dan perawatan, 2 orang meningal dunia dan 78 orang sembuh.
“Kita menerima hasil swab test terakhir kemarin, ada penambahan dua kasus positif, yaitu ABM (18) laki-laki dan AH (49), perempuan. Keduanya sekarang menjalani isolasi di Bonorowo dan Kecamatan Kebumen,” pungkasnya.