Alumni LPDP Wajib Mengabdi untuk Bangsa

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menegaskan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang menerima beasiswa pendidikan dari pemerintah melalui LPDL dan telah menyelesaikan proses belajarnya wajib mengabdi pada Tanah Air.

Menurut Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban, ketentuan tersebut telah diatur dalam kontrak perjanjian antara LPDP dan penerima beasiswa, serta dituangkan pula dalam surat pernyataan kesediaan oleh setiap penerima beasiswa.

“Kepada mereka yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan,” ujar Rionald dalam siaran pers yang diterima Cendana News, Kamis (13/8/2020) di Jakarta.

Rionald mencontohkan kasus Veronika Koman Liau dalam konteks tersebut. Berdasarkan informasi dan sistem LPDP diperoleh data bahwa Veronika sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.

“Saat yang bersangkutan itu kembali, dia belum lulus dari studinya. Sehingga kepulangannya bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,” jelas Rionald.

“Dia lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, dia tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia,” sambung Rionald.

Atas fakta tersebut, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan. Dan tercatat, pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Lalu pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronika.

Lihat juga...