5.991 Napi di Jateng Terima Remisi, 93 Langsung Bebas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jateng memberikan remisi atau keringanan hukuman bagi 5.991 orang narapida di Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah narapidana di Jateng saat ini ada sebanyak 12.182 orang, terdiri dari 2.335 orang tahanan dan 9.847 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.991 orang mendapat remisi, dengan 93 diantaranya langsung bebas,” papar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jateng, Priyadi di sela pemberian remisi kepada narapida di Laplas Klas 1A Kedungpane Semarang, Senin (17/8/2020).
Diterangkan, dari 5.991 remisi diberikan kepada narapidada tindak pidana umum sebanyak 3.697 orang, napi teroris (napiter) 23 orang, narkoba 2.238 orang, korupsi 19 orang, ilegal traficking 2 orang dan pidana money laundry 4 orang.
Priyadi menjelaskan, remisi yang diberikan berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan. Tergantung dari hasil penilaian narapida terkait selama menjalankan hukuman di penjara.
“Remisi yang diberikan bermacam-macam, antara 1- 6 bulan. Mereka yang dapat remisi enam bulan ini, kita hitung tahun keenam berturtut-turut, selama 6 tahun maksimum mendapatan remisi 6 bulan. Mereka yang membantu negara juga mendapat remisi tambahan,” tambahnya.
Ditambahkan, selain remisi, pihaknya juga terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada warga binaan, termasuk kepada napiter.
“Bahkan belum lama ini, saya bersama Kepala BNPT, menyaksikan salah satu warga binaan napiter di Lapas Karanganyar, yang menyatakan setia kepada NKRI. Ini artinya proses pembinaan yang kita lakukan juga berhasil. Mudah-mudahan ini bisa terus kita tingkatkan,” terangnya.
Di satu sisi, Priyadi juga menyoroti kapasitas lapas di Jateng yang overload. Dari kapasitas hanya 9.258 orang, kini sudah terisi sebanyak 12.182 orang atau melebihi kapasitas hingga 32 persen.
Sementara, Kalapas Klas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi memaparkan, pihaknya memberikan remisi kepada 606 narapidana. Mereka terdiri atas 420 narapidana kasus pidana umum, 1 narapidana terorisme, 177 narapidana kasus narkotika dan 8 kasus korupsi.
“Jumlah napi yang mendapat remisi ini, sesuai dengan jumlah usulan yang kita sampaikan ke Kemenkumham,” terangnya.
Ditambahkan, jumlah remisi yang diterima oleh 606 narapidana itu bermacam-macam. Terhitung ada 63 narapidana yang mendapat remisi 1 bulan, kemudian 115 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 168 narapidana (3 bulan), 101 narapidana (4 bulan), 126 narapidana (5 bulan), dan 33 narapidana mendapat remisi 6 bulan.
Untuk mendapat remisi ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Di antara syarat yang termaktub dalam aturan tersebut, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” pungkasnya.