5.991 Napi di Jateng Terima Remisi, 93 Langsung Bebas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jateng memberikan remisi atau keringanan hukuman bagi 5.991 orang narapida di Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 orang diantaranya langsung bebas.

“Jumlah narapidana di Jateng saat ini ada sebanyak 12.182 orang, terdiri dari 2.335 orang tahanan dan 9.847 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.991 orang mendapat remisi, dengan 93 diantaranya langsung bebas,” papar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jateng, Priyadi di sela pemberian remisi kepada narapida di Laplas Klas 1A Kedungpane Semarang, Senin (17/8/2020).

Diterangkan, dari 5.991 remisi diberikan kepada narapidada tindak pidana umum sebanyak 3.697 orang, napi teroris (napiter) 23 orang, narkoba 2.238 orang, korupsi 19 orang, ilegal traficking 2 orang dan pidana money laundry  4 orang.

Priyadi menjelaskan, remisi yang diberikan berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan. Tergantung dari hasil penilaian narapida terkait selama menjalankan hukuman di penjara.

“Remisi yang diberikan bermacam-macam, antara 1- 6 bulan. Mereka yang dapat remisi enam bulan ini, kita hitung tahun keenam berturtut-turut, selama 6 tahun maksimum mendapatan remisi 6 bulan. Mereka yang membantu negara juga mendapat remisi tambahan,” tambahnya.

Ditambahkan, selain remisi, pihaknya juga terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada warga binaan, termasuk kepada napiter.

“Bahkan belum lama ini, saya bersama Kepala BNPT, menyaksikan salah satu warga binaan napiter di Lapas Karanganyar, yang menyatakan setia kepada NKRI. Ini artinya proses pembinaan yang kita lakukan juga berhasil. Mudah-mudahan ini bisa terus kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat juga...