Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan di Rejang Lebong Melibatkan 468 PPS

Verifikasi faktual syarat dukungan balon perseorangan Pilkada Rejang Lebong oleh petugas PPS – Foto Ant

REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memverifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dengan melibatkan 468 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan, proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pilkada dilaksanakan selama 14 hari.

Dimulai 29 Juni dan akan berakhir pada 12 Juli 2020. “Verifikasi faktual ini melibatkan 468 orang petugas PPS, yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong, atau tiga orang setiap desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaan verifikasi ini petugas PPS juga didampingi oleh pengawas desa dan kelurahan atau PKD,” jelasnya, Minggu (5/7/2020).

Berkas dukungan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi Hendra Wahyudiansyah (Sahe), yang diverifikasi petugas berjumlah 24.687 dukungan. Sejauh ini, proses verifikasi faktual dukungan masyarakat dalam bentuk form B1.1-KWK. Tercatat sampai Minggu (5/7/2020), sudah 14.000 dukungan yang terverifikasi.

Pada proses verifikasi faktual, petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Seperti masker, pelindung wajah, sarung tangan dan alat pengukur suhu tubuh. Dalam proses verifikasi di lapangan, masyarakat disebutnya tidak dilarang untuk ikut mengawasi. Sehingga prosesnya bisa berjalan transparan. Namun tidak boleh melakukan intervensi, apalagi mempengaruhi pendukung untuk mengakui dukungannya.

Sementara itu, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan terhitung mulai 29 Juni hingga 12 Juli. Kemudian rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan tingkat kecamatan pada 13-19 Juli. Rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan tingkat kabupaten 20-21 Juli, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan 22-24 Juli. Selanjutnya penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten 25-27 Juli.

Lihat juga...