Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Diingatkan untuk Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Tiga tersangka tersebut, yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M). Sebelumnya, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu ini.
“Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2020).
Selain tiga orang tersebut, KPK juga telah menetapkan 11 mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap itu.
Ke-11 mantan Anggota DPRD Sumut tersebut kini telah ditahan, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).
Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).
Ghufron menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.
Sebelumnya pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.