Sekolah di Kebumen Wajib Semprot Disinfektan

Editor: Koko Triarko

KEBUMEN – Menjelang dimulainya tahuan ajaran baru pada pertengahan Juli ini, Pemkab Kebumen mewajibkan seluruh sekolah dilakukan penyemprotan disinfektan. Karena sesuai dengan rencana Dinas Pendidikan setempat, tahun ajaran baru ini 50 persen akan dilakukan pembelajaran tatap muka dan 50 persen daring.

Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19. Selain itu, seluruh sekolah juga harus dilengkapi alat pengukur suhu tubuh, thermogun.

“Walaupun belum dilakukan pembelajaran tatap muka secara penuh, namun aktivitas di sekolah harus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga sebagai langkah awal, seluruh sekolah harus dilakukan penyemprotan disinfektan, kemudian para siswa dan guru wajib menggunakan masker dan dilakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk area sekolah,” jelasnya, Rabu (8/7/2020).

Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz di kantornya, Rabu (8/7/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

Bupati menegaskan, tim pendisplinan pencegahan Covid-19, akan memantau dan melakukan pengawasan di seluruh sekolah terkait penerapan protokol kesehatan. Sampai saat ini, Pemkab Kebumen masih melakukan pembahasan terkait boleh-tidaknya sekolah memulai aktivitas pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kabupaten Kebumen, Rachmat Priyono, mengatakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 SMA dan SMK akan dimulai 13 Juli 2020.

Namun karena status Kebumen masih berada di zona kuning Covid-19, maka perlu izin khusus dari Tim Gugus Tugas untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, rencananya kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru akan menerapkan 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar jarak jauh. Kegiatan tatap muka belum akan dilakukan pada minggu pertama masuk sekolah.

“Minggu pertama masuk sekolah baru dilakukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada siswa baru, yaitu mulai 13-17 Juli,” katanya.

Untuk kegiatan MPLS, lanjutnya, tidak akan menghadirkan seluruh siswa baru secara keseluruhan. Namun, akan dibagi dalam beberapa hari. Sehingga dalam satu minggu tersebut, siswa baru hanya mengikuti satu kali kegiatan MPLS.

Terkait pembelajaran tatap muka atau kegiatan MPLS ini, pihaknya terlebih dahulu harus meminta izin kepada bupati Kebumen selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain harus ada izin dari bupati, sekolah juga harus mengantongi izin dari orang tua siswa.

“Jadi izin untuk kegiatan tatap muka di sekolah, baik pembelajaran maupun kegiatan MPLS, sebelumnya harus ada izin dari orang tua siswa dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, jika salah satu pihak tidak mengizinkan, kegiatan tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

Lihat juga...