PPDB 44 SMA di Sumbar Dilakukan Secara ‘Offline’
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan untuk tidak menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 harus secara online di seluruh daerah. Hal ini menyikapi kondisi masih ada adanya berbagai di daerah itu, yang belum terjangkau akses internet atau blank zone.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, mengatakan, setidaknya dari hasil rapat evaluasi penerimaan siswa baru 2020 untuk SMA, ada 44 sekolah yang tidak menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara online. Dari 44 sekolah itu, memiliki jumlah kursi yang dapat ditampung sebanyak 1.624 siswa.
“44 SMA itu hampir tersebar di seluruh daerah di Sumatera Barat. Pada tanggal 15-16 ini pendaftaran siswa baru sudah dilakukan. Jadi kebijakan penerimaan siswa itu diserahkan ke sekolah masing-masing,” katanya, Kamis (16/7/2020).
Ia mengaku sebelumnya pihaknya tidak begitu menyadari bahwa PPDB 2020 itu tidak bisa diakses oleh banyak siswa. Seperti halnya 44 sekolah yang ada di pelosok negeri itu, hingga saat ini belum memiliki akses internet.
Untuk itu, dengan langkah cepat, Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengambil kebijakan untuk melakukan penerimaan siswa baru secara offline atau bisa dilakukan oleh pihak sekolah langsung. Namun sebelum Dinas Pendidikan mengambil kebijakan itu, telah dibicarakan juga dengan gubernur dan juga Kemendikbud.
“Soal ini tentunya kita sampaikan dulu kondisinya ke Kemendikbud, karena aturan dan sistem penerimaan ini ada aturan dari Kemendikbud,” sebutnya.
Adib mengaku selain meminta izin untuk melakukan penerimaan siswa baru SMA bagi 44 daerah yang tergolong blank zone itu, Dinas Pendidikan juga tengah menanti balasan surat agar ada penambahan jumlah isi kelas. Dalam ketentuan Kemendikbud itu, ada maksimal isi kelas itu adalah 40 orang.
Menurutnya dengan adanya penambahan daya tampung siswa dalam satu kelas, maka persoalan adanya siswa yang tidak tertampung di zonanya bisa diatasi. Karena memang, persoalan penerimaan siswa baru SMA ini, Dinas Pendidikan Sumatera Barat harus menyampaikannya langsung ke Kemendikbud selaku pemegang kewenangan.
“Yang tidak boleh Kemendikbud itu ialah menambah jumlah kelas. Kalau menampung daya tampung atau isi kelas boleh, tapi maksimalnya itu hanya 40 orang saja,” perannya.
Adib juga menyebutkan persoalan penerimaan siswa baru SMA di Sumatera Barat, soal usai bukanlah syarat utama. Berbeda dengan untuk siswa SD dan SMP yang merupakan kewenangan dari kabupaten dan kota, usia siswa harus memenuhi syarat.
Ia mengaku kendati nanti ada daya tampung pas 40 orang, dan ternyata masih ada 1 orang lagi. Maka cara seleksinya bukanlah harus usia, melainkan prestasi yang diperoleh oleh siswa itu, misalnya jumlah hafalan Al Quran.
“Jadi soal usia tidak jadi syarat utama jadi siswa di suatu sekolah SMA di Sumatera Barat. Jika pun ada nanti harus diseleksi mengingat daya tampung itu, hal yang dibandingkan adalah prestasi dari siswa itu, bukan usia,” tegasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menyoroti terkait ketentuan daya tampung siswa tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan, mengenai rencana Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan menambah daya tampung siswa sampai 40 siswa per lokal, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingatkan, agar pemenuhan daya tampung itu harus dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan aturan yang ada.
Di antaranya memastikan pelaksanaan tetap menggunakan sistem online dan berdasarkan zonasi, prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua. Serta terkait zonasi Ombudsman menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan SKD, tapi berbasis KK saja.
Menurutnya, kebijakan penambahan ini juga harus mempertimbangkan kecukupan siswa bagi sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta yang selama ini turut menopang pendidikan kekurangan siswa.
Sampai sekarang usulan penambahan daya tampung atau kebijakan itu belum ada dasarnya, Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah mengatur jumlah maksimum peserta didik untuk SMA per rombongan belajar maksimal 36 siswa.
“Karena itu hemat kami, sebelum dijalankan pemenuhan daya tampung maksimal sampai 40 siswa per lokal itu, mesti betul-betul mendapat izin resmi dari Kemendikbud,” sebut dia.
Ia menyatakan jika tidak demikian, maka Ombudsman sangat khawatir, nantinya akan timbul masalah baru. Soal inputan data Dapodik, siswa tidak akan mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS), tidak dapat dana BOS, siswa tidak akan terdaftar, atau dianggap ilegal.
“Meskipun nanti disetujui, maka kami sarankan dalam pengisian atau pemenuhan daya tampung, tetap merujuk kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB,” ungkapnya.
Pasal 11 Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi bagi calon siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.
“Dan tentu saja tetap memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Sebagaimana telah diterapkan sejak awal,” tegasnya.
Pemenuhan daya tampung yang sangat memungkinkan adalah melalui jalur zonasi dan afirmasi, karena kuota zonasi dan afirmasi lebih fleksibel, zonasi bisa lebih dari 50 persen dari daya tampung. Jadi, tidak harus semua sekolah zonasi mesti 50 persen, untuk daerah-daerah yang dianggap blank zone, kekurangan sekolah, zonasi bisa lebih dari 50 persen.
Demikian juga dengan afirmasi, masyarakat yang tidak mampu harus diprioritaskan di sekolah negeri, karena biaya lebih murah.
Selain itu, mengenai adanya indikasi penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu, pada sekolah-sekolah yang dianggap unggul. Ombudsman setuju, Disdikprov membuat tim khusus untuk memverifikasi ulang semua SKD itu.
“Jika terbukti, maka sesuai sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, maka terhadap pelanggaran tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yef.