Pemerintah Putuskan ‘Decommisioning’ Tiga Platform Anjungan Migas

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Tindak lanjut pengalihfungsian platform anjungan yang sudah tidak terpakai, membutuhkan koordinasi dengan semua pihak. Baik peneliti, untuk menentukan peruntukan lanjutannya, hingga kementerian terkait dalam hal pembiayaan maupun pemegang aset, yaitu SKK Migas. Dan pemerintah siap untuk melakukan pembongkaran tiga anjungan pada tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenkomarvest, Purbaya Yudhi Sadhewa, menyatakan, kebijakan untuk membongkar fasilitas yang sudah tidak terpakai harus dilakukan mengingat keamanan.

“Pemerintah Indonesia sebagai pemilik aset bertanggung jawab untuk melakukannya dan harus menjadi perhatian penuh,” kata Purbaya dalam seminar internasional Pusat Riset Kelautan (Pusriskel), Rabu (15/7/2020).

Ia menyatakan Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sudah menginstruksikan penghapusan kurang lebih 100 platform dan menciptakan roadmap baru.

“Dari hasil pembicaraan dengan berbagai pihak, saya sudah menerima informasi terkait pengguna teknologi dalam memanfaatkan platform yang tidak terpakai,” ujarnya.

Berdasarkan rapat koordinasi terakhir, Purbaya menyebutkan pilot project untuk kegiatan decommissioning anjungan migas lepas pantai pada 3 titik platform milik PT. PHKT yaitu Attaka-UA, Attaka-ED dan Attaka-I.

“Sebagai bentuk keseriusan kerjasama ini, Pemerintah Korea bersedia membantu pelaksanaan pilot project decommisioning platforms migas di Indonesia. Kerjasama ini tentunya disambut baik dengan mempercepat penyusunan masterplan, serta penyusunan detail scope of work pada masing-masing kementerian dan lembaga yang dimaksudkan untuk membagi detail item pekerjaan dan dukungan pembiayaan oleh masing-masing instansi,” ucapnya.

Lihat juga...