Pemerintah Bayar Biaya Penanganan Pasien Covid Hingga Rp975 M
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Progres penyaluran anggaran penanganan pasien Covid-19 terus mengalami peningkatan, seiring dengan diterapkannya sejumah simplifikasi prosedur. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Perbendaharaan, sampai dengan 24 Juli 2020, total klaim penanganan pasien Covid-19 yang telah terbayarkan sebesar Rp975 miliar.
“Memang simplifikasi prosedur, lalu revisi keputusan Menteri Kesehatan dan penyediaan uang muka untuk klaim biaya perawatan merupakan salah satu wujud nyata akselerasi penyerapan,” ujar Dirjen Perbendaharaan, Andin Hadiyanto, Selasa (28/7/2020) secara virtual.
Secara lebih rinci, dari total Rp975 miliar tersebut, Rp380 miliar adalah pembayaran uang muka atas klaim rumah sakit, sementara Rp595 miliar sisanya merupakan pelunasan.
“Realisasi ini berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tandas Andin.
Selain progress klaim biaya penanganan pasien Covid-19, Ditjen Perbendaharaan juga melaporkan progress penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes), di mana pada periode yang sama telah terealisasi sebesar Rp302,43 miliar untuk 64.083 nakes.
“Sementara realisasi santunan kematian nakes tercatat sudah sebesar Rp12,90 miliar untuk 43 nakes. Baik insentif nakes maupun santunan kematian, anggarannya dialokasikan dari DIPA Kemenkes,” jelas Andin.
Lebih lanjut, masih dari sektor kesehatan, Ditjen Perbendaharaan juga melaporkan realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada daerah yang sudah terealisasi sebesar Rp768,95 miliar atau 99,97 persen dari target yang ditetapkan.