Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Perlu Diperhatikan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Sementara izin pembangunan jalan menuju Kampung Wairbukan dan Leng di dalam hutan lindung serta Kampung Iligai di dalam hutan produksi belum diajukan sama sekali.
“Harus dijelaskan mengenai kondisi wilayah di dalam kawasan hutan baik hutan lindung maupun produksi. Sejak berapa lama warga menetap di dalam kawasan, berapa jumlah rumah atau kepala keluarga dan lainnya,” sebutnya.
Setelah ada pengajuan sambung Hery, UPT KPH Sikka akan ditugaskan oleh Dinas LHK NTT untuk melakukan verifikasi lapangan. UPT KPH Sikka pun kata dia, akan mengecek berapa jumlah pohon yang ditebang sehingga harus ditanam kembali.
Camat Waigete Kabupaten Sikka, Even Edomeko, saat tatap muka antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sikka bersama Gubernur NTT mengaku, sudah menyampaikan keinginan membangun jalan di kawasan hutan lindung.
Even mengatakan, dirinya meminta izin soal pembangunan jalan menuju Kampung Wairbukan dan Tanah Hikong di Kecamatan Waigete sebab kewenangan kehutanan ada di provinsi dan bukan lagi di kabupaten.
“Karena kewenangannya ada di provinsi maka saya menyampaikan kepada gubernur NTT. Beliau sangat respon dan menyetujui adanya pembangunan jalan di dua kawasan ini,” ungkapnya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam dialog tersebut hanya menyampaikan secara singkat terkait keinginan warga untuk membangun akses jalan menuju perkampungan di dalam kawasan hutan lindung.
“Aman, bisa buka jalan itu,” kata Viktor seraya meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut.