Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Perlu Diperhatikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Pemerintah Desa (Pemdes) maupun kecamatan harus mengajukan surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan sarana jalan umum di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Permohonan izin ini ditujukan kepada Gubernur NTT dengan tembusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTT, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Sikka serta Bupati Sikka.

“Pemerintah desa harus mengajukan surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada gubernur. Apabila melintasi dua desa maka harus ditandatangani oleh camat,” kata Benediktus Hery Siswadi, Kepala UPT KPH Kabupaten Sikka, Rabu (29/7/2020).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, Benediktus Hery Siswadi saat ditemui, Rabu (29/7/2020). Foto: Ebed de Rosary

Pengajuan izin ini sebut Hery, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahana Atas Peraturan Menteri LHK Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Disebutkannya, beberapa wilayah yang berada di dalam kawasan hutan sudah disetujui pembangunan fasilitas umumnya seperti sekolah, Poliklinik Desa (Polindes), Posyandu, sarana ibadah (kapela) dan jalan raya.

“Jalan di dalam kawasan hutan di Desa Persiapan Bura Bekor di Kecamatan Bola sudah disetujui izinnya. Jalan menuju Tanah Hikong sudah berproses cuma harus melintasi 2 Desa Runut dan Watudiran sehingga harus diajukan oleh camat,” ungkapnya.

UPT KPH Sikka, tambah Hery, sudah memberitahukan kepada Camat Waigete soal surat izin yang harus diperbaiki secepatnya dan dikirim kepada Gubernur NTT untuk diteruskan ke Kementerian LHK.

Lihat juga...