KPU Lembata Pastikan Daftar Pemilih Memenuhi Standar Kualitas

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

LEWOLEBA — Upaya menjamin hak pilih warga, Komisi Pemilihan Umuk (KPU) Kabupaten Lembata provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan tersedianya daftar pemilih yang memenuhi standar kualitas.

Standar kualitas daftar pemilih yang dimaksudkan adalah, standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.

“Kalau standar kualitas demokrasi itu mencakup terdaftarnya pemilih yang memenuhi syarat dalam daftar pemilih, dan tersedianya fasilitas pemungutan suara,” sebut Ketua KPU Lembata, NTT, Elias Keluli Making, Sabtu (4/7/2020).

Elias menambahkan, sementara daftar pemilih yang memenuhi standar kemanfaatan teknis adalah daftar pemilih yang mudah diakses, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat.

Lebih jauh Ketua KPU Lembata mengatakan, dalam upaya meng-update data pemilih, pihaknya menggandeng berbagai stake holder, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, Siprianus Meru, di moment yang sama dalam diskusi bersama KPU, Bawaslu, dan pimpinan partai politik pasca penetapan daftar pemilih membenarkan apa yang disampaikan ketua KPU Lembata.

Menurut Siprianus, KPU selain melalui surat, juga secara terpisah bertatap muka dengan Bupati Lembata dan dirinya guna membicarakan hak akses data penduduk.

Kehadirannya dalam pleno penetapan data pemilih sebutnya, selain memenuhi undangan KPU, juga bentuk dukungan pemerintah kepada KPU Lembata.

“Data penduduk seluruh Indonesia dikelola secara terpusat. Dispendukcapil, menyampaikan laporan perkembangan penduduk setiap hari kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.

Lihat juga...