Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Enam Saksi Dipanggil KPK

Ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).

“Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Ada pun pemeriksaan empat saksi dijadwalkan digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau, yakni Direktur PT Surya Pratama Yudha Sulyadi, Direktur CV Duta Mulia Febri Rosendi, Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri Posma Nainggolan, dan mandor PT Nindya Karya Ibnu Mubarok.

Sedangkan pemeriksaan dua saksi lainnya, dijadwalkan digelar di Gedung KPK Jakarta, yaitu Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Djarot Pratyaksa Suhardjito, dan karyawan PT Vania Karunia Teguh Lambok Parningotan Purba.

KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Ke dua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015, dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Ada pun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Lihat juga...