UU Keamanan Hong Kong Mulai Berlaku

JAKARTA – Beijing mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong pada Selasa (1/7), secara simbolis menegaskan otoritas Cina atas kota yang pernah diduduki Inggris.

Undang-undang yang mulai berlaku dari pukul 15.00 waktu setempat pada 30 Juni, mengantarkan perubahan paling signifikan terhadap cara hidup warga Hong Kong sejak diserahkan kembali ke Cina oleh Inggris pada 1997, dan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di salah satu pusat keuangan di dunia itu.

Di bawah undang-undang itu, badan-badan keamanan Cina akan berbasis di Hong Kong secara resmi untuk pertama kalinya, dengan kekuatan yang melampaui undang-undang lokal Hong Kong.

Langkah tersebut diharapkan akan menyatukan beberapa diplomat, pemimpin bisnis, dan kelompok hak asasi manusia.

Kejahatan pemisahan diri dan penghasutan akan dihukum hingga seumur hidup di penjara, menurut undang-undang, yang memicu kekhawatiran dimulainya era yang lebih otoriter di Hong Kong.

Merusak kendaraan transportasi dan peralatan akan dianggap terorisme, menurut undang-undang, tindakan yang mendefinisikan beberapa protes anti-pemerintah yang lebih keras.

Undang-undang itu mengatakan, para pelanggar tidak akan diizinkan untuk berdiri dalam pemungutan suara lokal, sebuah keputusan yang akan memancing para aktivis demokrasi menjelang pemilihan Dewan Legislatif pada bulan September.

Rincian undang-undang yang sangat dinanti-nantikan itu disahkan pada saat penyerahan Hong Kong kepada pemerintah Cina pada 1997, ketika para pemrotes turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai keluhan, mulai dari harga properti yang tinggi hingga campur tangan pemerintah Cina di kota tersebut.

Lihat juga...