Ketua KPU: Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tetap Digelar 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan kampanye akbar saat penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap digelar meskipun masa pandemi Covid-19. Dengan ketentuan maksimal 40 persen jumlah massa dari kapasitas lapangan, dan berlaku bagi daerah zona hijau.

“Kampanye kami ingin menghilangkan pertemuan fisiknya, diganti daring saja. Tapi tidak mungkin karena UU masih memperbolehkan. Maka boleh tapi diatur, tidak boleh melebihi kapasitas ruangan 40 persen, pakai masker, face shield,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat dialog di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Arief Budiman mengakui kalau kampanye tatap muka tidak bisa diganti dengan online karena diatur dalam UU Pilkada. Meski, UU tak menjelaskan tatap muka itu secara fisik atau boleh virtual.

Arief menyebutkan untuk kedua kalinya Indonesia mencatatkan sejarah dalam sistem kepemiluan. Pertama, sejarah terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu yakni untuk pertama kali Indonesia menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak. Dan sejarah kedua, akan terjadi pada Pilkada 2020 secara serentak karena bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia.

“Jadi melaksanakan Pilkada serentak di 2020 ini akan menjadi penting untuk memberi dasar, memberi pijakan bagi generasi yang akan datang bahwa Pilkada diselenggarakan saat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu pakar telematika, Roy Suryo, meminta KPU agar mengatur semua jenis kampanye di Pilkada serentak digelar secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya pengalaman sosialisasi kampanye.

“Mau diatur apa pun, pelanggaran akan terjadi. Kalau boleh saya sarankan atau desak, manfaatkan teknologi, karena sosialisasi dan kampanye mau dilarang gimana pun kalau dibuka peluangnya akan besar terjadi pelanggaran,” kata Roy Suryo saat dialog Pilkada di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Lihat juga...