Kemendagri Tegaskan Urgensi Pilkada Meski di Tengah Pandemi
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal mengatakan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi.
Karena selain memenuhi hak masyarakat dalam memilih pemimpin yang bertanggung jawab penuh dalam bekerja, khususnya dalam menangani Covid-19 di setiap daerah. Di sisi lain, pemimpin daerah definitif sangat dibutuhkan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Kita membutuhkan hasilnya (Pilkada). Ini hak masyarakat memiliki pemimpin yang mereka pilih. Tentunya pemimpin yang Plt memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed dan power penuh dalam menangani Covid-19. Jika tidak memiliki speed dan power penuh untuk menangani Covid-19 karena keterbatasan kebijakan dan pekerjaan, maka akibat dan korbannya adalah masyarakat,” kata Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal melalui keterangan tertulis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Safrizal menyebutkan, pemerintah memberikan energi dan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu pertama di tengah pandemi, yang dihadapi bukan hanya oleh Indonesia tetapi juga banyak negara di dunia. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi yang kuat dalam menyukseskan Pilkada 2020 yang aman Covid-19 bagi penyelenggara dan pemilih.
“Pemerintah memberikan energi dan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu agar dapat menjalankan tugas konstitusional ini dengan baik, lancar, demokratis dan aman Covid-19 juga. Pemerintah memastikan semua tahapan dan dukungan pendanaan yang dibutuhkan, dan ini pengalaman pertama kita menyelenggarakan pemilu di masa pandemi Covid-19. Artinya sangat membutuhkan kolaborasi yang kuat sekali, harus saling percaya dan support,” jelasnya.
Safrizal menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, KPU akan dibantu oleh gugus tugas baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi. Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi sebutnya, nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi.
“Pesan saya kepada para calon kepala daerah untuk dapat melakukan kampanye yang sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada lagi berkumpul yang menyebabkan kerumunan. Pada masa adaptasi kebiasaan baru, harus cari strategi baru. Jadi cara kampanye pun harus baru, harus kreatif dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Safrizal menambahkan, kedisiplinan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dari KPU, Gugus Tugas dan berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan. Selain kedisiplinan tentunya harus didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jika kita tidak tahu, maka risikonya ada pada diri sendiri. Jika kita tidak peduli, orang lain yang akan jadi terancam. Oleh karena itu kita harus tahu, disiplin dan peduli. Gunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan serta patuhi protokol sesuai zonasi,” ungkapnya.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota.