Maju Pilkada, Kepala Daerah Diminta Tidak Mutasi Pejabat
DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, mengingatkan gubernur dan bupati dan wali kota, yang akan maju pada Pilkada 2020 tidak memutasi pejabat.
Terutama untuk kurun waktu enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon. “Saya minta bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten dan kota agar mengirimkan surat cegah dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Denpasar, Sabtu (5/10/2019).
Menurut Fritz, larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10/2016, tentang Pilkada. Di pasal 71 UU No10/2016 disebutkan, gubernur dan atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.
“Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon. Saya minta bawaslu di daerah dalam surat pencegahan juga mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN,” ujar Fritz, di sela-sela acara Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholder yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah 8 Juli 2020. “Kami memang telah merencanakan untuk membuat surat cegah dini seperti yang dimaksudkan Bawaslu RI, khususnya enam kabupatenatau kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” jelasnya.
Melalui surat cegah dini tersebut, pihaknya ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pilkada, terutama calon yang berstatus petahana. Ariyani mengatakan, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial. Kegiatannya, menyasar komunitas masyarakat, hingga tingkat terbawah untuk meminimalkan terjadinya tindak pelanggaran. “Sosialisasi dari bawaslu tentu harus berbeda dengan pilkada atau pemilu sebelumnya. Dengan sosialisasi yang berbeda, kita bisa lebih menyasar ke tingkat terbawah,” tandasnya.
Selain pentingnya sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat, penggunaan media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook akan sangat efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai pentingnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan Pilkada 2020. Khususnya di enam kabupaten dan kota di Bali, yang akan melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem, dan Kota Denpasar. (Ant)