Maju Pilkada, Kepala Daerah Diminta Tidak Mutasi Pejabat
DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, mengingatkan gubernur dan bupati dan wali kota, yang akan maju pada Pilkada 2020 tidak memutasi pejabat.
Terutama untuk kurun waktu enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon. “Saya minta bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten dan kota agar mengirimkan surat cegah dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Denpasar, Sabtu (5/10/2019).
Menurut Fritz, larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10/2016, tentang Pilkada. Di pasal 71 UU No10/2016 disebutkan, gubernur dan atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.
“Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon. Saya minta bawaslu di daerah dalam surat pencegahan juga mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN,” ujar Fritz, di sela-sela acara Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholder yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bali.