Sekretariat DPRD Kota Bekasi ‘Launching’ Klinik Kesehatan
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, me-launching klinik pelayanan kesehatan di lingkungannya, Senin (6/7/2020).
Klinik tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap anggota dewan yang bekerja di gedung DPRD Kota Bekasi sesuai surat Sekertariat DPRD Kota Bekasi Nomor 175/1052/SETWAN UMUM 24 Maret 2020.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi H. Moh Ridwan mengatakan, klinik yang disediakan bentuk perwujudan kerja sama kolaborasi operasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para DPRD dengan memfasilitasi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat.
“Ini adalah kewajiban yaitu sebagai supporting system terhadap anggota dewan,” tegasnya, Senin (6/7/2020).
Dikatakan klinik kesehatan tersebut diawali dengan surat permohonan Sekertariat DPRD kepada Wali Kota Bekasi agar anggota dewan ini lebih terdukung, lebih prima di dalam melaksanakan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya kinerja anggota dewan selama ini aktivitasnya luar biasa, mungkin bisa hampir 24 jam satu hari maka dari itu diperlukan ruang kesehatan. Hal lain saat ini memasuki tahap new normal, dan banyak anggota dewan mulai aktivitas di kantor.
“Sekretariat mengusulkan kepada pak wali kota dan langsung ditanggapi, alhamdulillah pak wali sangat respon disposisi kepada ibu Kadinkes, untuk menyediakan klinik di lingkungan kantor DPRD,” jelas dia
Menurutnya klinik kesehatan di lingkungan DPRD Kota Bekasi dibawah naungan binaan Puskesmas Karang Kitri yang berada tidak jauh dari lokasi sekretariat. Artinya standar kesehatannya mengacu pada UPTD Karangkitri.