Efek Pandemi, Postur APBN Berubah Dua Kali dalam Setahun

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Untuk kedua kalinya, pemerintah kembali merubah postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2020. Revisi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54/2020.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan, APBN sebagai instrument untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur harus merespon berbagai kebutuhan yang terus membengkak akibat pandemi Covid-19.

“Dalam menangani Covid-19, negara melakukan kebijakan countercyclical yang memberikan stimulus dengan skema extraordinary dan dengan ukuran yang luar biasa besar. Kami menerbitkan Perpres 72/2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan Covid dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terang Menkeu, Senin (6/7/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Adapun pokok-pokok perubahan APBN yang tertuang di dalam Perpres 72/2020 antara lain; Pendapatan Negara yang merosot menjadi Rp1.699 triliun dari sebelumnya diprediksi sebesar Rp1.760 triliun (Perpres 54/2020).

“Penurunan pendapatan negara ini dikarenakan pelambatan ekonomi yang mempengaruhi asumsi makro ekonomi, serta pemberian insentif perpajakan juga kepabeanan dalam rangka penanganan Covid-19 dan PEN,” ujar Menkeu.

Kemudian perubahan selanjutnya adalah belanja negara, yang mengalami lonjakan cukup signifikan menjadi Rp2.739 triliun dari sebelumnya Rp2.613 triliun.

“Kenaikan anggaran belanja negara ini juga diikuti dengan penambahan anggaran di setiap kluster penanganan Covid-19. Di bidang Kesehatan kini menjadi Rp85,5 triliun; Insentif Usaha Rp120,61 triliun; Pembiayaan Korporasi Rp53,57 triliun; Perlindungan Sosial Rp203,9 triliun; UMKM Rp123,46 triliun; dan Sektoral K/L dan Pemda Rp106,11 triliun,” papar Menkeu.

Lihat juga...