Kemenkop UKM Perkuat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
Editor: Makmun Hidayat
Kemenkop UKM telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegritas.
“Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama, sehingga hasil pemeriksaannya pun sama,” terang Ahmad.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko. Dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), sehingga proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah.
Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Polri, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online dan pinjaman online.
“Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda administrasi dan sanksi pidana,” pungkasnya.