Kemenkop UKM Perkuat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Komenkop UKM) berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan tujuan agar koperasi tersebut tumbuh dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya terus melakukan penguatan pengawasan terhadap KSP. Hal ini dilakukan karena KSP di Indonesia menghadapi berbagai persoalan dan tantangan.
Yakni sebut Ahmad, adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jatidiri koperasi. Juga praktik rentenir dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal berkedok koperasi yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
“Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” kata Ahmad, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Kamis (9/7/2020) siang.
Koperasi, khususnya KSP menurutnya, harus tumbuh dan berkelanjutan dengan kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.
Namun demikian kata dia, tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas dan kuat serta sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat. Sehingga harus ada transformasi koperasi melalui fungsi pengawasan yang kuat.
“Transformasi koperasi membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmad menegaskan, pihaknya secara aktif terlibat dalam perumusan dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut.
Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan. Yakni pertama, pengaturan pengawasan koperasi, kedua penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) anggota koperasi, dan ketiga adalah aturan sanksi pidana dan denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.