Kemenag: Aktivitas Belajar Mengajar di Madrasah Dimulai Besok

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar. Foto Humas Kemenag

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan, aktivitas belajar mengajar di madrasah pada tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin 13 Juli 2020, besok. Skema pembelajarannya bergantung pada status daerah setiap madrasah. 

“Bila berada di Zona Hijau, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, Minggu (12/7/2020) di Jakarta.

Umar mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

“Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau,” tandas Umar.

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, lanjut Umar, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider pulsa, antara lain XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19.

Lihat juga...