Jawa Barat Menutup Belasan Lokasi Tambang Pasir Ilegal
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menutup belasan lokasi penambangan pasir ilegal. Lokasi yang ditutup diantaranya, tiga titik lokasi di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Sesuai arahan Pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kami hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin operasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Senin (27/7/2020).
Senin (27/7/2020) dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. “Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Wagub yang biasa disapa Kang Uu tersebut.
Namun, akitivitas tambang harus memiliki legalitas. Hal itu untuk memastikan, ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi. Selain itu, Pemprov Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
“Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek, misalnya, (Tol) Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), (Pelabuhan) Patimban, dan (Bendungan) Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi,” tutur Kang Uu.