Izin Pendirian Perusahaan Travel Haji-Umrah Berpindah ke BKPM

Editor: Koko Triarko

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, saat mensosialisasikan 5 Pasti Umrah, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Dok: CDN

JAKARTA – Mulai awal Agustus 2020, izin pendirian perusahaan travel umrah dan haji atau yang dikenal dengan istilah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), akan berpindah dari Kementerian Agama ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenang, Arfi Hatim, menyampaikan perpindahan tersebut akan memperpendek alur proses perizinan, sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Jadi, semua izin usaha akan disatupintukan melalui BKPM. Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kemenag dan BKPM,” ujar Arfi, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Meski izin itu dikeluarkan oleh BKPM, namun kata Arfi, tetap terdapat pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.

“Selama itu tugas-tugas tersebut sudah berjalan baik, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Semua proses dilakukan online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh),” tandas Arfi.

“Bedanya, kalau selama ini tanda tangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala PTSP Kemenag, Rosidin. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.

Lihat juga...