Di Cianjur Layanan Administrasi Kependudukan Dibuka di Desa

Ilustrasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat – Foto Ant

CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) di desa. Kebijakan tersebut diberlakukan khususnya untuk daerah yang sulit dengan jaringan internet.

Harapannya, dapat memudahkan warga di pelosok dalam pembuatan adminduk. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor dinas untuk mendapatkan pelayanan adminduk. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Cianjur, Dundi Syahron Fajar mengatakan, saat pelayanan adminduk secara daring diluncurkan, belum semua warga dinilai dapat melakukan pengajuan.

Hal itu karena terbentur berbagai faktor, terutama jaringan internet dan tidak paham menggunakan telepon pintar. “Banyak faktor, sebagian besar karena minimnya jaringan internet ke pelosok, serta tidak mengertinya warga menggunakan internet, sehingga kami meluncurkan program di 70 desa yang ada sebagai percontohan. Nanti akan diterapkan di 356 desa se-Cianjur,” jelasnya, Rabu (22/7/2020).

Pelayanan adminduk di desa tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada warga, terutama yang tinggal di pelosok. Serta menghilangkan percaloan yang banyak dikeluhkan selama ini. Kendati demikian, pengajuan pelayanan tetap dilakukan secara daring selama pandemi COVID-19. “Meski begitu, tetap proses permohonannya melalui daring, hanya saja permohonannya bisa dilakukan oleh pihak desa, dengan harapan semua warga Cianjur dapat memanfaatkan pelayanan adminduk secara daring,” katanya.

Hingga saat ini upaya sosialisasi mengenai program tersebut masih terus dilakukan. Hal itu terus dilakukan sampai program tersebut bisa berjalan di semua desa. “Sosialisasi masih gencar dilakukan agar seluruh warga Cianjur mengetahui dan tidak perlu jauh-jauh ke dinas untuk membuat adminduk,” tandasnya.

Bagi warga yang tinggal di pelosok Cianjur, dapat datang langsung ke kantor desa dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan adminduk yang dibutuhkan. Selanjutnya pihak desa akan mengajukan permohonan warga ke dinas secara daring. Pihak dinas akan segera memproses pengajuan tersebut dan warga tinggal mengambil di desa. (Ant)

Lihat juga...