Pemkab Bogor Tidak Menggelar Salat Iduladha di Lapangan
CIBINONG – Bupati Bogor, Ade Yasin memastikan, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak menggelar salat Iduladha 1441 Hijriah/2020 Masehi di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu berlaku selama pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Pemkab Bogor akan menggelar salat Iduladha di Masjid Agung Baitul Faizin, yang letaknya masih di kompleks perkantoran Pemkab Bogor. Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang berlangsung di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong. “Kalau di Pemkab Bogor pelaksanakan salat Iduladha di masjid, kita belum perbolehkan di lapangan,” kata Ade Yasin, saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebut, secara umum peraturan penyelenggaraan salat Iduladha sama dengan aturan salat Idulfitri, yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid untuk lingkungan terdekat. “Salatnya berlaku seperti Idulfitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana,” tandasnya.
Pada Idulfitri 1441 Hijriah lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemkab Bogor sepakat membolehkan masyarakatnya melaksanakan salat id di luar rumah, bagi yang berdomisili di wilayah yang penyebaran virus corona-nya sudah terkendali.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha di tanah lapang. Namun dengan catatan, jamaah yang mengikuti adalah warga di lingkungan sendiri. “Masyarakat yang menunaikan ibadah Salat Iduladha dapat di masjid atau tanah lapang, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh menerima jamaah dari luar, guna mencegah penularan COVID-19,” kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri, di Solo, Rabu (22/7/2020).
Menurut Rosyid, masyarakat akan mengenali warganya sendiri. Oleh karenanya mereka harus dengan ketat menerapkan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Untuk penentuan imam dan khatib, Rosyid mewajibkan diambil dari warga sekitar masjid. Kemenag menganjurkan agar khotbah Iduladha dilaksanakan dengan singkat, dan harus disisipkan tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Jamaah harus menerapkan protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter antar jamaah atau hampir sama saat pelaksanaan Salat Idulfitri. “Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan di luar ruangan. Namun, panitia diusahakan melakukan di ruang tertutup steril, dan jumlah petugas penyembelih dibatasi,” tandasnya.
Dia meminta warga tidak memunculkan kerumunan saat proses penyembelihan hewan kurban, termasuk saat melakukan distribusi daging kurban, demi menghindari kerumunan massa. “Kami akan berkeliling ikut memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dan mencegah adanya kerumunan massa,” tandasnya