Banyumas Belum Perbolehkan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka
Editor: Makmun Hidayat
Selain sistem pembelajaran daring, Bupati juga menegaskan adanya larangan bagi sekolah negeri di Banyumas yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab Banyumas, untuk tidak memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa. Termasuk uang seragam baru, juga dilarang. Dan bagi orang tua yang sudah terlanjur membayar, pihak sekolah diminta untuk mengembalikan.
“Kita mempertimbangan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk orang tua siswa selama pandemi ini, sehingga untuk tahun ajaran baru sekarang, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya,” tegas Husein.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik), Irawati mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sistem pembelajaran sekolah di era new normal, dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi pihak sekolah. Namun, dengan adanya keputusan dari Pemkab Banyumas yang tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah.
“Kita harus mengikuti keputusan dari pemkab, karena pembukaan kegiatan sekolah memang harus dengan persetujuan dari tim gugus tugas kabupaten,” katanya.