A.B.Kusuma: Pancasila Menjiwai UUD 1945

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Dalam dektrit 5 Juli 1959, Bung Karno menjelaskan bahwa Pancasila menjiwai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan aklamasi paling legetimite.

Peneliti senior Universitas Indonesia (UI), A.B.Kusuma mengatakan, pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 tentang Pancasila dianggap tidak aklamasi oleh seluruh peserta sidang. Karena tidak ada keputusan apapun, sifatnya masih brainsforming.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang dengan menghasilkan Piagam Jakarta. Namun Piagam Jakarta dengan kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam, ini digugat oleh Ki Bagus Hadikusumo karena belum merupakan perjanjian luhur bagi seluruh warga Indonesia.

“Belum menjadi konsensus nasional,” ujar A.B.Kusuma pada diskusi virtual bertajuk ‘Pancasila yang Otentik dan Legimite’ pada Jumat (24/7/2020).

Piagam Jakarta, kemudian dibawa ke sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari wilayah Indonesia.

Awalnya, kata A.B Kusuma, Ki Bagus Hadikusumo setuju dengan sila pertama kata Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam tanpa penambahan kata-kata bagi pemeluknya. Ini dinilainya sudah mencerminkan seluruh Indonesia, namun golongan lain tetap tidak setuju dan meminta kalimat pada sila pertama diubah.

“Maka, 7 kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena Ketuhanan saja tidak cukup, dan ini bisa diterima meskipun untuk sementara,” imbuhnya.

Menurutnya, perumusan Pancasila pada 22 Juni 1945 merupakan periode kedua, dan pada 1 Juni adalah periode pertama. Adapun periode ketiga yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Namun pidato Bung Karno pada 18 Agustus 1945 itu, saat membahas UUD itu menyatakan bahwa sifatnya sementara. Akan dibicarakan lagi setelah ada perjanjian damai.

Apalagi dalam perdebatan sidang tersebut para tokoh menyatakan bahwa yang paling dasar itu ultimatum dari rakyat.

Jadi menurutnya, baik tanggal 1 Juni, 22 Juni dan 18 Agustus itu bukan ultimatum dari rakyat, karena jumlah peserta sidang sedikit. “Jadi tanggal 18 Agustus 1945 itu, Pancasila belum final, karena Ki Bagus Hadikusumo dan semua peserta sidang bilang begitu. Karena ini masih akan dibahas di konstutiante yang diharapkan ada pembicaraan final mengenai UUD,” ujarnya.

Tetapi lanjut dia, sangat disayangkan di tingkat konstutiante pembahasan juga tetap macet. Dengan perbandingan 260 peserta setuju rumusan Pancasila tanggal 18 Agustus, dan 200 orang setuju rumusan Pancasila 22 Juni.

“Tiga kali pemungutan suara, dan rumusan Pancasila tanggal 18 Agustus selalu menang. Tapi tidak memenuhi forum seperti ketentuan dari konstutiante harus 2/3. Bung Karno menerbitkan Dekrit 5 Juli 1959 dengan penjelasan bahwa Pancasila Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945,” ungkapnya.

Dan merupakan satu rangkaian dengan konsitutiante di dekrit itu. “Itu bisa diterima oleh DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dengan aklamasi. Artinya yang paling legetimite. Keyakinan Bung Karno Pancasila menjiwai UUD 1945 ini bisa diterima oleh semua bangsa,” pungkasnya.

Lihat juga...