A.B.Kusuma: Pancasila Menjiwai UUD 1945

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Dalam dektrit 5 Juli 1959, Bung Karno menjelaskan bahwa Pancasila menjiwai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan aklamasi paling legetimite.

Peneliti senior Universitas Indonesia (UI), A.B.Kusuma mengatakan, pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 tentang Pancasila dianggap tidak aklamasi oleh seluruh peserta sidang. Karena tidak ada keputusan apapun, sifatnya masih brainsforming.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang dengan menghasilkan Piagam Jakarta. Namun Piagam Jakarta dengan kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam, ini digugat oleh Ki Bagus Hadikusumo karena belum merupakan perjanjian luhur bagi seluruh warga Indonesia.

“Belum menjadi konsensus nasional,” ujar A.B.Kusuma pada diskusi virtual bertajuk ‘Pancasila yang Otentik dan Legimite’ pada Jumat (24/7/2020).

Piagam Jakarta, kemudian dibawa ke sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari wilayah Indonesia.

Awalnya, kata A.B Kusuma, Ki Bagus Hadikusumo setuju dengan sila pertama kata Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam tanpa penambahan kata-kata bagi pemeluknya. Ini dinilainya sudah mencerminkan seluruh Indonesia, namun golongan lain tetap tidak setuju dan meminta kalimat pada sila pertama diubah.

“Maka, 7 kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena Ketuhanan saja tidak cukup, dan ini bisa diterima meskipun untuk sementara,” imbuhnya.

Menurutnya, perumusan Pancasila pada 22 Juni 1945 merupakan periode kedua, dan pada 1 Juni adalah periode pertama. Adapun periode ketiga yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Lihat juga...